CIKARANG, BEKASI - Dinas Kesehatan Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, memastikan Klinik Aditama II yang digerebek petugas kepolisian akibat menjalankan praktik aborsi di Kampung Siluman, Desa Mangunjaya, Kecamatan Tambun Selatan, tidak mengantongi perizinan resmi alias ilegal.
Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Bekasi, Sri Enny Mainiarti mengatakan, hasil penelusuran pihaknya di Dinas Penanaman Modal dan Perizinan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Bekasi, klinik tersebut diketahui tidak mengantongi izin.
Kami sudah telusuri perizinan kliniknya dan memang klinik itu tidak ada izinnya di DPMPTSP karena yang mengeluarkan izin adalah DPMPTSP. Kami sifatnya hanya mengeluarkan rekomendasi setelah ada rekomendasi dari organisasi atau klinik yang menaunginya, kata Enny di Cikarang, Rabu (14/8).
Berdasarkan penelusuran itu pula, didapati bahwa izin Klinik Aditama diketahui berada di alamat lain yakni Perum Taman Raya Bekasi.
Jadi bukan di tempat yang sekarang, tetapi adanya di Perum Taman Raya itu dari 10 Juni 2014 dan sudah berakhir 10 Juni 2019 lalu, kata Enny.