Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bandung menunjukkan komitmennya dalam mendukung pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) dengan mengusulkan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Kemudahan, Perlindungan, dan Pemberdayaan UMKM.
Bupati Bandung, Dadang Supriatna, mengatakan Ranperda tersebut merupakan upaya Pemkab untuk mempermudah pelaku UMKM dalam hal regulasi, legalitas, maupun pembiayaan. Ranperda tersebut juga sebagai bentuk payung hukum bagi setiap bantuan untuk UMKM pada tingkat RW sehingga tidak disalahgunakan oleh oknum tertentu.
Berdasarkan informasi dari akun Instagram Diskominfo Kabupaten Bandung (@diskominfobdgkab), Ranperda tersebut telah disetujui oleh Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Bandung dalam rapat paripurna, Senin (21/6).
DPRD telah menyetujui dua Ranperda di rapat paripurna tadi, satu Ranperda Kemudahan, Perlindungan, dan Pemberdayaan UMKM yang kedua Ranperda Pemajuan Kebudayaan Daerah, ujar Dadang Supriatna.
Setelah menyetujui dua Ranperda tersebut, DPRD Kabupaten Bandung akan membahas lebih lanjut kedua Ranperda dengan membentuk Panitia Khusus (Pansus).
Kami mengucapkan terima kasih kepada DPRD Kabupaten Bandung atas kerjasama, serta dukungannya, tentu tanpa ada kerjasama yang harmonis tidak akan mungkin tercapai pembangunan sesuai harapan bersama, pungkas Wakil Bupati Bandung, Syahrul Gunawan yang juga menghadiri rapat paripurna tersebut.