BEKASI - Tim Koordinasi Pengawasan Aliran Kepercayaan Masyarakat (Korpakem), mendeteksi adanya aktivitas dari 13 aliran kepercayaan yang tumbuh di Kabupaten Bekasi.
Tujuh di antaranya telah ditetapkan sebagai aliran sesat, berdasarkan fatwa Majelis Ulama Indonesia.
Hasil identifikasi dan deteksi kami, ada aliran kepercayaan itu di Kabupaten Bekasi. Hal itu menjadi perhatian kami, sekaligus kami lakukan pendekatan agar mereka kembali ke ajaran yang seharusnya, kata Ketua Tim Korpakem yang juga Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi, Raden Rara Mahayu Dian Suryandari, Rabu (13/11).
Tim Korpakem merupakan kelompok khusus yang dibentuk oleh Kejaksaan Agung, untuk mengawasi aliran kepercayaan yang berkembang di masyarakat.
Mahayu menjelaskan, beberapa di antara aliran itu memiliki kepercayaan beragam seperti memiliki ayat suci baru, serta para pemimpin mereka yang bisa berbincang langsung dengan Tuhan.