BANDUNG - Mantan Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Tasikmalaya Abdul Khodir didakwa melakukan tindak pidana korupsi (tipikor) dana hibah dan melakukan pemotongan bantuan sosial untuk 21 yayasan. Akibatnya, negara merugi hingga Rp3,9 miliar.
Dalam sidang yang berlangsung di Pengadilan Negeri (PN) Tipikor Bandung, jaksa mendakwa Khodir dengan dua pasal berlapis. Ancaman hukuman mencapai 20 tahun penjara, ujar Jaksa Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Barat (Jabar) Erwin usai persidangan, Senin (10/12).
Jaksa menyebut, mantan sekda Kabupaten Tasikmalaya memotong dana hibah dan bansos 21 yayasan di wilayah kerjanya. Pemotongan yang nilainya mencapai 90 persen dari pengajuan awal dilakukan Khodir beserta delapan terdakwa lain.
Sejatinya setiap yayasan mendapatkan Rp150 hingga Rp250 juta dan sudah disetujui Khodir. Akan tetapi, faktanya mereka hanya menerima 10 persen dari nilai tersebut.
Hasil potongan dana tersebut pun menjadi bancakan para terdakwa. Namun, Khodir mendapat jatah tertinggi hingga Rp1,4 miliar sementara sisanya dibagikan kepada delapan tersangka lain.