CIREBON - Kepolisian Resor Kota Cirebon, Jawa Barat (Jabar) menetapkan YW sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pembangunan jalan. YW merupakan pejabat Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR) Kota Cirebon.
Kapolresta Cirebon AKBP Roland Ronaldy mengatakan, tersangka melakukan korupsi pangerjaan dua jalan di Kota Cirebon, yakni Jalan Rinjani Raya dan Mahoni Raya. Menurunya, sumber dana pengerjaan berasal dari Dana Alokasi Khusus (DAK) tahun 2016 senilai Rp599,9 juta.
Tersangka inisialnya YW yang diduga melakukan tindak pidana korupsi paket pangerjaan jalan, kata Roland di Cirebon, Selasa (15/1).
Roland menambahkan, pihaknya telah menyerahkan berkas kasus korupsi tersebut ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Cirebon sekaligus menunggu pemeriksaan dokumen dari kejari.
Tersangka menyebabkan kerugian negara senilai Rp205,7 juta dan berkasnya sudah kami kirim ke Kejari. Tinggal menunggu semoga P21, ujarnya.