Kota Tangerang Selatan- Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang Selatan (Tangsel) menerapkan Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 4 Covid-19 hingga 25 Juli mendatang. Hal tersebut sesuai dengan Surat Edaran Nomer 443/2535/Huk Tentang PPKM Level 4 Covid-19 Jawa-Bali, Rabu (21/7).
Wali Kota Tangsel, Benyamin Davnie mengimbau semua masyarakat Kota Tangsel supaya mematuhi aturan PPKM Level 4 karena terdapat sanksi bagi yang melanggar.
Dalam PPKM Level 4 ini sangat jelas sanksi yang diberikan, Pemkot akan memberlakukan sanksi administratif hingga penutupan usaha, jika pelaku usaha, restoran,pusat perbelanjaan,transportasi umum yang tidak melaksanakan ketentuan, jelasnya.
Ia menjelaskan setiap orang yang melanggar aturan PPKM Level 4 akan diberikan sanksi berdasarkan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Pasal 212 sampai dengan Pasal 218, Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular, Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan dan Ketentuan peraturan perundang-undangan lainnya yang terkait.
Berikut aturan selama pelaksanaan PPKM Level 4 di Kota Tangsel. Pertama, untuk kegiatan pekerjaan sektor non esensial diberlakukan 100 persen Work From Home (WFH). Kedua, pekerjaan pada sektor esensial seperti keuangan dan perbankan, pasar modal, sistem pembayaran, teknologi informasi dan komunikasi, perhotelan non penanganan karantina Covid-19, serta industri non orientasi ekspor diberlakukan 50 persen maksimal staf Work From Office (WFO) dengan protokol kesehatan secara ketat.