JAKARTA-Aparatur sipil negara (ASN) Dinas Sosial Jawa Barat pelaku pelecehan seksual anak disabilitas diminta dihukum seberat-beratnya.
Kami meminta kepolisian untuk mengusut tuntas dan memproses pelaku sesuai dengan hukum yang berlaku, kata Ketua Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI), Susanto di Jakarta melansir Antara, Sabtu (22/06).
Dijelaskan Susanto, pelecehan dalam bentuk apapun kepada anak tidak dibenarkan. Apalagi, korban adalah anak berkebutuhan khusus.
Anak memiliki hak untuk mendapatkan pelindungan, termasuk pelindungan dari kekerasan dan pelecehan, tuturnya.
Untuk korban, sambung dia, harus mendapatkan pemulihan secara tuntas agar di kemudian hari tidak ada dampak yang lebih berat.