JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil tiga saksi dalam penyidikan kasus dugaan suap terkait Dana Alokasi Khusus (DAK) Pendidikan Kabupaten Cianjur.
KPK telah menetapkan empat tersangka dalam kasus tersebut. Mereka adalah Bupati Cianjur nonaktif Irvan Rivano Muchtar, Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Cianjur Cecep Sobandi, Kepala Bidang SMP di Dinas Pendidikan Kabupaten Cianjur Rosidin, dan Tubagus Cepy Sethiady yang merupakan kakak ipar bupati.
Hari ini, dijadwalkan pemeriksaan terhadap tiga orang saksi untuk tersangka IRM (Irvan), kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah saat dikonfirmasi di Jakarta, Jumat (4/1).
Tiga saksi yang bakal didatangkan, yakni Kasubag Keuangan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Cianjur Ia Mugiana, Sekretaris Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Cianjur Moch Asep Saepurohman, dan Operational Manager Hotel Signature Mandala Kencana Prima.
Dalam kasus tersebut, diduga Irvan bersama sejumlah pihak telah meminta, menerima atau memotong pembayaran terkait DAK Pendidikan Kabupaten Cianjur Tahun 2018 sebesar sekitar 14,5 persen dari total anggaran Rp46,8 miliar.