CIANJUR - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Cianjur menyampaikan, 50 orang anggota DPRD Cianjur terpilih telah menyerahkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) ke KPK, dan segera dilantik bersamaan pada awal Agustus 2019.
Komisioner KPU Cianjur, Ridwan Abdullah kepada wartawan, di Cianjur, Kamis (25/7), menjelaskan hal yang berkaitan dengan LHKPN.
Menurutnya, KPU sudah menerima salinan laporan ke KPK, tercatat 50 anggota dewan terpilih sudah menyerahkan syarat wajib, sebelum dilantik sebagai wakil rakyat.
Ia menjelaskan, batas waktu penyerapan laporan hingga sepekan setelah penetapan anggota DPRD Cianjur terpilih, namun sebelum batas waktu. Seluruh anggota dewan terpilih sudah menyerahkan laporan tersebut.
Selang beberapa hari setelah penetapan pada tanggal 21 Juli, seluruh anggota dewan terpilih langsung melaporkan LHKPN ke KPK dan menyerahkan salinan bukti laporan ke KPU Cianjur, kata Ridwan.