DEPOK - KPU Kota Depok Jawa Barat menetapkan jumlah minimal dukungan calon perseorangan, untuk menjadi calon wali kota Depok pada Pilkada serentak 2020 berjumlah 85.107. Surat dukungan dengan sebaran di enam dari 11 kecamatan di Kota Depok.
Jumlah dukungan untuk calon perseorangan pada Pilkada Depok wajib dipenuhi oleh para kandidat dari jalur non partai tersebut, kata Ketua KPU Kota Depok Nana Shobarna di Depok, Selasa (29/10).
Nana Sobarna mengatakan, persyaratan tersebut tersurat dalam lampiran Surat Keputusan (SK) KPU Kota Depok, yang ditandatanganinya tanggal 26 Oktober 2019.
Ia menjelaskan, calon perseorangan tersebut dapat mendaftarkan diri sebagai pasangan calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Depok tahun 2020. Apabila memenuhi syarat dukungan, paling sedikit 6,5 persen dari jumfah daftar pemilih tetap (DPT) terakhir, dengan perhitungan sebagai berikut :6,5 persen x 1.309.338 jiwa = 85.106,97, pembulatan ke atas menjadi 85.1O7 jiwa.
Jumlah dukungan tersebar di lebih dari 50 persen dari jumlah kecarnatan yang ada di Kota Depok, Jawa Barat, dengan perhitungan 50 persen x 11 kecamatan = 5,5 pembulatan menjadi 6 kecamatan.