KARAWANG - Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Karawang, menyatakan calon perseorangan pada Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Karawang 2020 harus memiliki syarat dukungan warga, sebanyak 108.548 jiwa.
Dukungan itu harus tersebar, minimal di 16 kecamatan atau setengah lebih satu dari total kecamatan di Karawang yang mencapai 30 kecamatan, kata Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Karawang, Kasum Sanjaya, di Karawang, Selasa (10/11).
Menurutnya, hal tersebut sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
Dalam ketentuannya, katanya, Karawang memiliki penduduk kurang dari 2 juta jiwa. Dukungan untuk calon perseorangan itu adalah 6,5 persen, dan didapati angka syarat dukungan warga sebanyak 108.548 jiwa, tersebar minimal di 16 kecamatan.
Menurut Kasum, dukungan masyarakat tidak hanya mengumpulkan Kartu Tanda Penduduk (KTP) elektronik.