BANDUNG - Kuasa hukum terdakwa perkara suap perizinan kawasan Meikarta Billy Sindoro, Ervin Lubis akan mempertimbangkan banding atas vonis yang dijatuhkan majelis hakim pada persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Selasa (6/3).
Ervin mengklaim, sejumlah fakta yang muncul di persidangan membuktikan kliennya tidak terlibat dalam proses suap. Keyakinan Ervin tersebut mengacu pada tidak disebutnya nama Billy oleh sejumlah saksi yang dihadirkan saat membicarakan aliran uang.
Dia menambahkan, Billy bukan sumber uang sebagaimana yang didakwakan karena dalam persidangan Fitradjaja menjelaskan kliennya sebagai sumber uang adalah penalaran saja dan bukan berdasarkan pengetahuannya sendiri sebagai saksi.
Tentunya kami tetap berpegangan pada pasal 185 KUHAP bagaimana fakta-fakta yang terungkap di persidangan merupakan alat bukti yang sah, kata Ervin usai persidangan.
Terkait putusan, kami menghormati yang sudah menjadi keputusan dari majelis hakim, namun kami juga memiliki beberapa pertimbangan yang mungkin akan kami diskusikan secara internal dengan Pak Billy mengenai beberapa poin-poin dari pertimbangan majelis hakim, ucapnya.