INDRAMAYU - Kepolisian Resor (Polres) Indramayu, Jawa Barat (Jabar) membekuk pencuri Anggaran Dana Desa (ADD) sebesar Rp409 juta saat sedang mengonsumsi sabu.
Kapolres Indramayu AKBP Yoris MY Marzuki mengatakan, dari tangan pelaku ditemukan satu paket narkotika jenis sabu beserta alat hisap atau bong. Kasus tersebut, kata dia, langsung ditangani Satnarkoba Polres Indramayu untuk dilakukan pengembangan.
Pelaku berinisial DHS awalnya tertangkap saat nyabu dan saat diintrogasi baru terungkap dia yang mencuri ADD Desa Cikedung, kata Yoris di Indramayu, Jumat (18/1).
Dari tangan pelaku kita sita narkoba jenis sabu dan saat ini sedang diperiksa oleh Satnarkoba, ujarnya.
DHS diketahui bagian dari perangkat Desa Cikedung, Kecamatan Cikedung, Kabupaten Indramayu, yang menjabat sebagai Kaur Perencanaan. Yoris menambahkan, pelaku mencuri ADD yang disimpan dalam lemari kantor desa. Aksi DHS dilakukan saat para perangkat desa melakukan Salat Jumat.