JAKARTA - Penyidik KPK kembali memanggil dua kepala dinas di lingkungan Pemkab Bogor untuk dimintai keterangan mengenai kasus korupsi pemotongan uang dan gratifikasi oleh mantan Bupati Bogor, Rachmat Yasin.
Hari ini dijadwalkan pemeriksaan terhadap dua orang saksi dari unsur kepala dinas sebagai saksi, kata Juru Bicara KPK, Febri Diansyah, di kantornya, Kamis (25/7).
Rachmat Yasin diduga telah meminta, menerima, atau memotong pembayaran dari beberapa satuan kerja perangkat daerah (SKPD). KPK menduga sumber daya yang dipotong berasal dari honor kegiatan pegawai, dana insentif struktural SKPD, dana insentif dari jasa pelayanan RSUD, upah pungut, pungutan terhadap pihak yang mengajukan perizinan, dan pungutan terhadap pihak yang memenangkan tender. Alhasil, Rachmat berhasil mengantongi uang sebesar lebih dari Rp 8 miliar.
Febri menjelaskan, dua saksi yang akan diperiksa hari ini adalah Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Bogor, Dace Supriadi, dan Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Bogor, Oetje Subagdja.
Sebelumnya, KPK juga telah memeriksa Kepala Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Bogor, Yous Sudrajat, dan Kepala Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Kabupaten Bogor, Rahmat Surjana.