Kota Bekasi, Jurnal Jabar Bangunan Tower Telekomunikasi dan SPBU Mini tanpa izin di Kecamatan Mustika Jaya, Kota Bekasi, disegel. Kepala Seksi Insentif Disinsentif dan Pembongkaran Dinas Tata Ruang (Distaru) Kota Bekasi, Tarmuji, mengatakan penyegelan dilakukan berdasarkan Peraturan Daerah Kota Bekasi Nomor 13 Tahun 2016 tentang penyelenggaraan Izin Pemanfaatan Ruang.
Kami lakukan penyegelan di Mustika Jaya adapun pada SPBU mini yang tidak memiliki perizinan namun mereka sudah melakukan kegiatan operasional, kata Tarmuji, dilansir dari laman bekasikota.go.id.
Tarmuji menjelaskan, penyegelan juga dilakukan mengacu pada Peraturan Daerah Kota Bekasi Nomor 04 Tahun 2017 tentang Penyelenggaraan dan Retribusi Izin Mendirikan Bangunan dan Keputusan Wali Kota Bekasi Nomor 650/Kep.588-Distaru/XII/2019 tentang Tim Penertiban dan Pembongkaran Bangunan yang melanggar Perizinan di Kota Bekasi.
Lebih lanjut Tarmuji menjelaskan, Pemerintah Kota (Pemkot) tidak menutup keran bagi siapa saja yang melakukan kegiatan usaha maupun investasi di Kota Bekasi, namun legal aspek juga menjadi bagian wajib yang harus dipenuhi oleh para pelaku usaha.
Ia menegaskan, Pemkot sudah melalui proses tahapan dengan melayangkan surat teguran, tetapi tidak ada itikad baik dari pelaku usaha.