BANDUNG - Lima karyawan PT Dirgantara Indonesia (PTDI) menjadi terdakwa di pengadilan, karena diduga menggelapkan penjualan onderdil pesawat terbang, hingga merugikan perusahaan sebesar Rp5,3 miliar lebih.
Kelima terdakwa itu yakni Agus Zaenudin selaku staf gudang, Indra Nanda Lesmana staf gudang, Mochamad Randenaswara staf umum, Dian Hardiansyah selaku supervisor quality inspection dan Wawan Kriswana karyawan kontrak PT DI. Mereka diduga secara bersama-sama menggelapkan 18 buah onderdil pesawat PTDI.
Terdakwa (Agus) kemudian mengambil spare part pesawat yang dipesan dan dimasukan ke dalam tas punggung. Kemudian tas itu dibawa terdakwa ke hangar tempat Randenaswara bekerja. Kemudian tas punggung terdakwa ditukarkan dengan tas milik Randenaswara, kata jaksa Kejaksaan Negeri (Kejari) Bandung, Lucky di Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Jalan L.L.R.E Martadinata, Kota Bandung, Kamis (3/10).
Jaksa menduga Agus melakukan aksi tersebut berulang kali dengan mengajak rekannya Indra. Dalam aksinya, Agus meminta Indra untuk mengambil empat buah konektor onderdil pesawat, untuk diberikan kepada Randenaswara secara ilegal.
Terdakwa Agus menawarkan upah sebesar Rp500 ribu untuk satu buah konektor. Saudara Indra menyanggupi dan mengambil empat buah konektor dari gudang tanpa melalui mekanisme pengeluaran barang yang berlaku, kata jaksa.