Lima Komisioner Bawaslu Karawang Divonis Melanggar Kode Etik

Semua Komisioner Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Karawang divonis melanggar kode etik oleh Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) RI.
Rabu, 13 Mei 2020 13:51 WIB Author - Rina Suci

KARAWANG - Anggota DPRD Kabupaten Karawang, Jajang Sulaeman, menyayangkan seluruh Komisioner Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Karawangdivonis melanggar kode etik oleh Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) RI.

Dalam salinan putusan DKPP RI Nomor 27-PKE-DKPP/II/2020 sudah sangat jelas pelanggaran kode etik lima komisioner Bawaslu Karawang. Itu adalah putusan DKPP RI, katanya, di Karawang, Rabu (13/5).

Dalam putusan tersebut disebutkan, DKPP RI menjatuhkan sanksi peringatan keras terhadap seorang anggota Bawaslu Karawang, Charles Silalahi.

Selain itu juga menjatuhkan sanksi peringatan terhadap Ketua Bawaslu Karawang, Kursin Kurniawan beserta anggota Bawaslu Karawang, Robi Robiat Muchri, Syarif Hidayat, dan Suryana Hadi Wijaya.

Seorang Koordinator Sekretariat Bawaslu Karawang, Chandra Rangga Wijaya, juga mendapat sanksi peringatan dari DKPP RI.

Baca juga :