BANDUNG - Terpidana kasus pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) Buni Yani bakal ditempatkan di kamar santri yang ada di Lapas Gunung Sindur, Bogor, Jawa Barat (Jabar). Buni Yani saat ini tengah menjalani masa pengenalan lingkungan (Mapenaling).
Kepala Divisi Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkum HAM) Jawa Barat Abdul Aris mengatakan, terpidana bakal menjalani mapenaling selama 10 hari sebelum ditempatkan ke blok umum. Dia menerangkan, sel santri yang dimaksud merupakan kamar yang diisi oleh nara pidana (napi) yang dikenal rutin mengaji dan beribadah. Tak hanya itu, kata dia, sel tersebut pun bebas asap rokok.
Nantinya dipindahkan ke kamar santri. Satu kamar isinya 10 sampai 12 orang, kata Aris di Bandung, Kamis (7/2).
Penempatan Buni Yani di kamar snatri diputuskan mengingat yang bersangkutan dianggap memiliki pengetahuan tentang agama Islam. Keputusan tersebut, kata dia, mengacu pada asesmen yang telah dilakukan.
Kalau berkumpul dengan santri tentunya lebih baik. Eenggak sembarangan main taruh. Kami manfaatkan buat dia (Buni Yani) sendiri maupun lingkungannya, ucapnya.