CIBINONG - Polres Bogor Jawa Barat, menangani kasus penipuan dengan modus mengelabui korbannya lewat salah satu akun media sosial Instagram, atas laporan dari korban bernama Eka Prasetya (26).
Ya, segera kami tangani kasusnya, ujar Kapolres Bogor AKBP Muhammad Joni di Cibinong, Kabupaten Bogor, Jumat (15/11).
Kasus laporan penipuan online dengan nomor registrasi 625/XI/2019/JBR/RES BGR itu, bermula ketika Eka bermaksud membeli ponsel bermerek Samsung Note 9, sesuai foto produk yang diposting oleh akun Instagram @diana_pstor.
Setelah menunjukkan minatnya, pria yang berdomisili di Cilodong, Kota Depok itu lantas bertukar nomor kontak dengan admin akun Instagram @diana_pstor melalui Direct Message (DM). Kemudian keduanya melanjutkan perbincangan melalui aplikasi WhatsApp.
Eka mengaku tergiur dengan iming-iming harga produk yang lebih murah dari harga pasaran, sehingga pada Sabtu (9/11), ia langsung mengirimkan uang pembelian melalui transfer di anjungan tunai mandiri (ATM) BCA Pabuaran Kecamatan Cibinong, Kabupaten Bogor ke nomor rekening 705337907600, atas nama Ari Nugragani.