Bandung - Kepolisian Daerah Jawa Barat melalui Ditres Narkoba Subdit ll bekerjasama dengan Badan Narkotik Nasional (BNNP) Jabar berhasil menggagalkan peredaran narkoba jenis tembakau Gorilla yang dijual secara online.
Kasus tersebut terungkap saat petugas Ditres Narkoba yang dipimpin Kasubdit 2 AKBP Heriyanto SE, MH, melakukan penggeledahan di Apartemen Grand Asia Afrika Tower D Lantai 18 Karapitan Bandung, (6/02/2019). Sekaligus menangkap pelaku berinisial MRF.
Cara mendapatkan barang haram jenis tembakau Gorilla tersebut MRF dengan cara membeli secara online melalui medsos seperti bahan tembakau, alkohol, bahan kimia yang terdiri warna putih, dan warna jingga yang menurut pengakuan tersangka barang tersebut dikirim dari China, tutur Dir Res Narkoba Kombes Pol Henggar Parianom saat Konperensi Pers Di Mapolda Jabar Selasa ( 19/03/2019).
Dikatakan Henggar target pemasaran narkotik jenis tembakau Gorilla yakni Jawa Barat, Jawa Tengah, Jawa Timur, Ambon, Bali, dan Sulawesi.
Dari pengungkapan ini petugas berhasil mengamankan sejumlah barang bukti diantaranya. Mirisnya tersangka masih terdaftar sebagai pelajar di sebuah SMK di Bandung.