CIKARANG - Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kabupaten Bekasi, meminta pemerintah daerah tidak tinggal diam menyikapi fenomena banyaknya praktik penyimpangan seks, yaitu homoseksual. Sebab perbuatan suka dengan sesama jenis dilarang oleh agama.
Pemerintah Kabupaten Bekasi jangan tinggal diam lah, itu kelakuan yang abnormal, tingkah laku yang abnormal, itu abnormal, perbuatan dosa, kata Plt Ketua Umum MUI Kabupaten Bekasi, Athoillah Murdjid di Cikarang, Rabu (4/12).
Athoillah mengatakan, perlu dilakukan pendekatan secara persuasif kepada pelaku homoseksual, dengan memberikan pengetahuan dan wawasan tentang agama, secara lebih mendalam.
Jangan dijauhi apalagi dicaci karena mereka akan membenci kita. Pemerintah daerah kerja sama dengan para ulama jadi sekarang ulama yang bergerak membina mereka, sementara pemerintah daerah yang harus membantu ulama dalam rangka melancarkan kegiatan pembinaannya, kata Athoillah.
Menurutnya, banyak faktor yang melatarbelakangi perilaku penyimpangan seksual ini. Sehingga menyebabkan penyakit masyarakat ini terus berkembang dan makin meresahkan.