GARUT - Polisi mengungkap praktik prostitusi dalam jaringan (daring) di Kabupaten Garut, Jawa Barat (Jabar), Jumat (24/5) malam. Bisnis haram ini beroperasi melalui aplikasi percakapan.
Dua orang kini ditetapkan sebagai tersangka. TA (44) dan SA (18). Seorang di antaranya, TA, menjual kedua putrinya kepada lekaki hidung belang.
Jumlah yang kita amankan semuanya ada 15 orang. PSK (pekerja seks komersial), muncikari, dan tamu. Ada yang tertangkap basah juga, ujar Kapolres Garut, AKBP Budi Satria Wiguna, Minggu (26/5).
Para pelaku memasang kode open BO (booking order). Agar mudah dikenali calon tamu. Setelah membayar uang muka secara daring, muncikar dari tamu bertemu di penginapan. Lalu memilih teman kencan.
Mereka melakukan transaksi secara tunai di penginapan. Ada bukti uang tunai yang juga kita sita, ucap dia, sebagaimana diberitakan detikcom.