CIANJUR - Kejaksaan Negeri Cianjur, Jawa Barat segera menyidangkan kasus pelecehan seksual terhadap tujuh orang anak di bawah umur dan satu orang dewasa, yang dilakukan seorang oknum motivator kerohanian di Kecamatan Cipanas.
Kasi Pidum Kejaksaan Negeri Cianjur, Eko Joko Purwanto, di Cianjur, Selasa (23/7), mengatakan korban yang merupakan anak laki-laki dilecehkan di villa milik tersangka berinisial TLS (25), di Desa Sukanagalih, Kecamatan Pacet.
Perbuatan tersebut telah dilakukan kepada para korban sejak tahun 2014 hingga dilaporkan pada awal tahun 2019. Pelecehan ini dilakukan di vila tersangka di wilayah Pacet dan sudah terjadi sejak 2014 hingga awal 2019, kata Eko.
Tindakan tersebut dilakukan secara berulang pada setiap korban, bahkan ada korban yang sampai 10 kali mendapatkan pelecehan seksual, dengan modus akan menjadi pujaan kaum hawa.
Tersangka melakukan tindakannya dengan berkedok agama, sehingga korban yang merupakan jemaat di salah satu tempat ibadah di Cipanas terbujuk. Perbuatan bejatnya dilakukan berulang-ulang, kata Eko.