CIANJUR - Pengadilan Agama Cianjur menggelar sidang isbat nikah gratis pada Oktober-Desember. Inisebagai upaya menekan jumlah pasangan yang belum tercatat secara administrasi negara.
Humas Pengadilan Agama Cianjur, Asep mengatakan, kuota untuk pelaksanaan isbat nikah gratis sesuai dengan kesepakatan antara pemerintah daerah, Kantor Kementerian Agama Cianjur dan Pengadilan Agama, sebanyak 300 pasangan.
Lokasi dan berapa kuota untuk setiap titik akan disesuaikan dengan kesepakatan bersama, dengan kuota sesuai dengan MoU yang sudah ditandatangani bersama beberapa waktu lalu.
Tidak hanya program isbat nikah gratis berdasarkan kerjasama dengan pemerintah daerah, namun ada juga program dari pusat dengan kuota terbatas, kata Asep pada wartawan, Senin (7/10).
Pihaknya mencatat, setiap bulan ada pasangan yang mengajukan dan melaksanakan isbat nikah secara mandiri, dengan cara datang langsung ke Kantor Pengadilan Agama atau memanggil petugas ke lokasi pemohon.