CIANJUR - Orang tua korban pelecehan seksual yang dilakukan TLS (25) motivator rumah peribadatan di Kecamatan Cipanas, Cianjur, Jawa Barat, yang sudah diamankan Kejari Cianjur, berharap pelaku dihukum seberat-beratnya.
TLS pelaku pencabulan terhadap enam orang anak di bawah umur dan seorang pria dewasa itu, diduga telah melakukan aksi bejadnya sejak tahun 2014 hingga 2019.
Abdurahman Syarief pengacara keluarga korban di Cianjur mengatakan, kejahatan seksual yang dilakukan pelaku terhadap anak di bawah umur itu, sudah terjadi saat korban masih duduk di bangku sekolah dasar atau lima tahun yang lalu.
Berkat keberanian dari satu keluarga korban untuk melaporkan perbuatan pelaku ke Polda Jabar, sehingga perbuatannya dapat dipertanggung jawabkan, kata Abdurahman di Cianjur, Kamis (26/7).
Dia menjelaskan, saat ini perkara kasus tersebut sudah dilimpahkan ke Kejari Cianjur dan sudah diputuskan P21, serta akan segera disidangkan di Pengadilan Negeri Cianjur pada Agustus 2019.