INDRAMAYU - Kepolisian Resor Indramayu menangkap ibu kandung menjadi otak pembunuhan berencana, terhadap korban Carudin (32) yang merupakan anaknya dengan menyewa lima orang eksekutor.
Otak pembunuhan berencana itu merupakan ibu kandung korban berinisial DRH (50), kata Kapolres Indramayu AKBP Yoris M.Y Marzuki di Indramayu, Jumat (27/9).
Pelaku DRH, kata Yoris, menyewa lima orang eksekutor untuk membunuh anak kandungnya sendiri. DRH nekad melakukannya lantaran korban sempat mengancam akan membunuhnya.
Selain itu, korban juga mempunyai perilaku menyimpang dengan menyukai sesama jenis. Atas dasar itu pelaku menyewa para eksekutor untuk melenyapkannya.
Dari pengakuan pelaku, korban ini sering menganiaya dengan memukuli, selain itu juga menjual harta benda milik pelaku DRH, ujar Yoris.