BANDUNG - Habib Bahar bin Smith menjalani sidang perdana perkara dugaan penganiayaan terhadap anak di bawah umur, Kamis (28/2) di Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Jawa Barat (Jabar). Sidang tersebut mengagendakan pembacaan dakwaan dan jaksa penuntut umum (JPU) mendakwa Habib Bahar dengan pasal berlapis.
Di antaranya, yakni Pasal 333 Ayat (2) KUHP jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP, Pasal 170 Ayat (2) ke-2, 1, KUHP, Pasal 351 Ayat (2), (1) KUHP jo Pasal 55 Ayat (1) ke 1 KUHP. Tak cukup, Habib Bahar juga didakwa Pasal 80 Ayat (2) jo Pasal 76 C Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perindungan Anak.
Dalam dakwaan, jaksa menyebutkan sang habib diduga melakukan penganiayaan kepada saksi korban Cahya Abdul Jabar dan Muhammad Khairul Umam Al-Muzaki di Pondok Pesantren Tajul Alawiyyin, Kemang Bogor, Jabar.
Selain itu, jaksa menyebutkan penganiayaan tersebut bermula saat saksi korban Cahya dan Khairul Umam melakukan kunjungan ke Seminyak, Bali. Kemudian seseorang bertanya dan menyebut Cahya Abdul Jabar sebagai Bahar Smith.
Kemudian atas perintah dari M khairul Umam, Cahya disuruh mengaku sebagai Habib Bahar bin Smith yang dari dulu sudah mengaku-ngaku sebagai Habib Bahar bin Smith. Lalu saksi Cahya menjawab ya, ujar jaksa.