TASIKMALAYA - Seorang warga Kampung Babakan Putat, Desa Deudeul, Kecamatan Taraju, Kabupaten Tasikmalaya, menerima obat kedaluwarsa. Saat berobat di Puskesmas Puspahiang, Rabu (18/9).
Anah (47) menerima obat untuk ritme jantung generik bermerek Digoxin 0,25 miligram. Kemasannya tertulis A 8610 AGT 19. Menandakan batas aman konsumsi Agustus 2019.
Pas pulang, (obat) mau dimakan. Anak saya bilang, Jangan (dikonsumsi)! sudah kedaluwarsa, ucapnya.
Terpisah, Kepala Puskesmas Puspahiang, Dadang Ahmad Djuanda, kaget dengan kejadian ini. Dalihnya, pemeriksaan obat dilakukan Juli. Oleh instalasi farmasi.
Obat-obatan yang tenggat laik konsumsinya segera habis disimpan dan dipisahkan di tempat khusus. Sebelum dibuang.