CIKARANG, BEKASI - Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Bekasi, Jawa Barat telah menjadwalkan sidang pleno penetapan anggota legislatif terpilih setempat. Mengingatberakhirnya sidang putusan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) di Mahkamah Konstitusi hari ini.
Ketua KPU Kabupaten Bekasi, Jajang Wahyudin mengatakan sidang pleno penetapan anggota DPRD Kabupaten Bekasi terpilih periode 2019-2024 dijadwalkan pada Selasa (13/8) mendatang.
Hari ini kami masih ada jadwal dua putusan gugatan lagi. Kalau misalnya hari ini pengumuman kami terima dan surat dari KPU RI kami terima hari Sabtu (10/8) besok, maka selanjutnya kami gelar pleno penetapan. Karena Minggu lebaran, paling kita bisa melaksanakan pleno di hari Selasa (13/8), kata Jajang di Cikarang, Jumat (9/8).
Menurut Jajang, sidang pleno penetapan pada Selasa (13/8) mendatang sudah sesuai Peraturan KPU (PKPU) Nomor 14 Tahun 2019, yang menyebut penetapan anggota legislatif maksimal lima hari sejak putusan MK.
Jadwal yang kami buat hari Selasadengan asumsi tidak ada keterlambatan dari KPU RI soal keputusan MK. PKPU 14 Tahun 2019 disitu dilampirkan lima hari selambat-lambatnya ditetapkan, kata Jajang.