BANDUNG - Pengadilan Negeri (PN) Bandung akan segera menyidangkan kasus suap perizinan Meikarta yang menjerat Sekretaris Daerah (Sekda) Jawa Barat nonaktif, Iwa Karniwa mulai pekan depan.
Panitera Muda Tipikor PN Kelas I A Khusus Bandung, Yuniar Rohmatullah, mengatakan pihak PN Bandung telah menerima berkas perkara Iwa dari Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Berkas perkaranya sudah kami terima dari Jaksa KPK, dengan nomor perkara 01/Pidsus/TPK/2020/Pn.Bdg, dengan nama terdakwa Iwa Karniwa, kata Yuniar di PN Bandung, Jalan L.L.R.E Martadinata, Kota Bandung, Selasa (7/1).
Menurut Yuniar, perkara Iwa merupakan perkara Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) yang akan pertama digelar pada tahun 2020. Ada pun sidang perdana Iwa yang rencananya akan digelar pada pekan depan yakni beragendakan pembacaan dakwaan.
Sementara itu, Humas PN Bandung Wasdi Permana menyebut berkas tersebut diterima pada Selasa (7/1) pagi. Kemudian, kata dia, pihak Panitera Muda (Panmud) segera menunjuk majelis hakim untuk memimpin jalannya sidang tersebut.