INDRAMAYU - Kapolres Indramayu, AKBP Yoris Marzuki, menyatakan pelaku tindak pidana perdagangan orang (TPPO) berinisial DS (25), bekerja sama dengan istri sirinya yang saat ini berada di Irak, untuk merekrut para korban.
Pelaku ini bekerja sama dengan istri sirinya berinisial AY yang saat ini berada di Irak, kata Kapolres Indramayu AKBP Yoris di Indramayu, Jumat (25/10).
Yoris mengatakan, bahwa AY menyuruh DS (25) untuk merekrut para korban bekerja di luar negeri, terutama di Irak. Tapi semua dilakukan dengan melalui jalur yang ilegal.
DS sendiri sudah memulai merekrut para korban selama empat bulan terakhir, sebelum ditangkap oleh Satreskrim Polres Indramayu.
Selama itu pula, lanjut Yoris, sudah ada empat orang yang diberangkatkan ke negara konflik di Timur Tengah, sebagai pekerja rumah tangga.