BANDUNG - Pembawa dan pengibar bendera ormas terlarang Hizbut Tahrir Indonesia (HTI) berhasil ditangkap Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Mabes Polri. Pelaku bernama Uus Sukmana warga Kampung Panyosongan, Kecamatan Cibatu, Kabupaten Garut, Jawa Barat.
Kabareskrim Mabes Polri Komjen Pol Arief Sulistyo mengatakan, pelaku di amankan di tempat kerjanya di Kawasan Laswi, Bandung, Kamis (25/10/2018) siang. Pengibaran bendera HTI tersebut dilakukan pelaku dalam acara peringatan Hari Santri Nasional (HSN) 2018 di Garut, Jawa Barat, pada 22 Oktober 2018.
Pada saat kejadian pembakaran bendera, Uus menyelinap pada peringatan Hari Santri Nasional. Pelaku ini tiba-tiba langsung mengelurkan bendera HTI dan dikibarkan di saat acara berlangsung, kata Arief Sulistyo seusai menggelar video conference di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Kamis (25/10/2018).
Sebelum terjadi pembakaran bendera tauhid, kata dia, pelaku sempat diamankan oleh anggota Banser dan diboyong keluar lokasi acara. Hingga saat ini, pelaku masih diinterogasi mendalam di Polda Jawa Barat. Besok pagi, akan saya jelaskan, ucapnya.
Arief menerangkan, sejauh ini pelaku masih berstatus terperiksa. Dia pun belum dapat menyimpulkan motif pelaku membawa dan mengibarkan bendera HTI pada acara HSN 2018. Pasalnya, dalam acara telah disepakati tidak boleh membawa bendera apapun ke dalam lokasi acara kecuali Merah Putih.