BEKASI - Terdakwa pembunuhan satu keluarga di Pondok Melati, Kota Bekasi, Jawa Barat, Harry Ari Sandigon alias Haris Simamora dijatuhi vonis hukuman pidana mati oleh majelis hakim dalam sidang putusan, di Pengadilan Negeri Kelas 1A Bekasi, Rabu (31/07).
Ketua majelis hakim, Djuyamto menilai perbuatan Haris telah memenuhi unsur pembunuhan berencana. Vonis ini sesuai dengan apa yang didakwakan Jaksa Penuntut Umum (JPU), di mana Haris didakwa pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana dan pasal 363 ayat (1) ke-3 KUHP, tentang pencurian dengan ancaman hukuman pidana mati.
Mengadili, satu, menyatakan terdakwa Harry Aris Sandigon alias Harris alias Ari telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana pembunuhan berencana dan pencurian dalam keadaan memberatkan, kata Djuyanto saat membacakan putusan.
Kedua, menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Harry Aris Sandigon alias Harris alias Ari dengan pidana mati, lanjut Djuyamto.
Hal yang dianggap memberatkan terdakwa selama proses persidangan menurut majelis hakim, di antaranya mencoba menghilangkan barang bukti linggis yang digunakan untuk menghabisi nyawa korban dengan cara dibuang ke Kalimalang Cikarang, Bekasi.