SUKABUMI - Komisi Nasional Perlindungan Anak (Komnas PA) menyebutkan bahwa kasus pembunuhan anak angkat yang dilakukan ibu angkatnya berinisial Yu (39), yang dibantu dua kakak tiri korban yakni RG (16) dan Ru (13) merupakan kasus luar biasa.
Kasus seperti ini baru pertama kali terjadi di Indonesia, sehingga layak disebut kasus kriminal luar biasa atau extra ordinary crime, kata Ketua Umum Komnas PA Aries Merdeka Sirait di Sukabumi, Selasa (1/10).
Menurutnya, kasus ini menjadi luar biasa karena tidak hanya sebatas pembunuhan, tetapi ada kasus lainnya. Sehingga keluarga ini rusak, dengan RG dan Ru yang merupakan kakak tiri korban, sempat beberapa kali memperkosa anak perempuan berusia tujuh tahun tersebut.
Ditambah kasus tersebut semakin pelik, karena ibu kandung RG dan Ru melakukan inses atau hubungan layaknya suami istri dengan kedua anaknya itu. Ironisnya, mereka melakukan hubungan seksual di depan korban yang kondisinya sedang kritis karena setelah diperkosa, RG anak perempuan itu dicekik menggunakan sarung.
Setelah melakukan hubungan intim antara Yu dengan RG yang merupakan warga Kecamatan Lembursitu, Kota Sukabumi, Yu kemudian membunuh anak angkatnya tersebut dengan dicekik dengan kedua tangannya.