Pemerintah Daerah Kabupaten Bekasi menegaskan dedikasinya untuk mengatasi masalah sampah. Sekaligus merencanakan arah pembangunan selama lima tahun ke depan dengan pengesahan Rancangan Peraturan Daerah mengenai pengelolaan sampah.
Dalam acara ini juga dilakukan penandatanganan nota kesepakatan terkait Rancangan Awal Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Kabupaten Bekasi 2025–2029. Acara tersebut berlangsung dalam Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Bekasi pada Kamis (17/4).
Bupati Bekasi Ade Kuswara mengungkapkan, disahkannya Raperda tersebut adalah sebagai respons terhadap regulasi nasional yang mengatur pengelolaan sampah dengan cara sistematis dan memiliki kepastian hukum. Ia merujuk pada ketentuan di Pasal 236 ayat (2) dari Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 mengenai Pemerintahan Daerah serta Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah.
“Pembentukan Raperda ini merupakan langkah nyata untuk memastikan pengelolaan sampah yang berpegang pada kepastian hukum dan mendukung masyarakat,” kata Bupati Ade dalam pidatonya.
Ade menjelaskan, masalah sampah diketahui sebagai salah satu tantangan utama di Kabupaten Bekasi bersamaan dengan pertambahan jumlah penduduk serta perkembangan kawasan industri. Oleh karena itu, diharapkan Raperda ini bisa menjadi fondasi hukum yang memperkuat pengelolaan persampahan yang melibatkan masyarakat, terintegrasi, dan berkelanjutan.