Kabupaten Bekasi, Jurnal Jabar - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bekasi melakukan pendampingan kepada pekerja perempuan yang melapor terkait ajakan staycation manajer perusahaan untuk memperpanjang kontrak. Penjabat (Pj) Bupati Bekasi, Dani Ramdan, meminta pekerja perempuan segera melapor jika mendapati kasus kekerasan seksual di tempat kerja.
Saya menyarankan apabila ada korban pelaku tindak kekerasan terhadap perempuan di tempat kerja agar berani melaporkannya, katanya sebagaimana dikutip dari akun instagram @diskominfosantik_bekasikab, Rabu (10/5).
Dani menambahkan, pihaknya bersama Tim Gabungan Pengawas Ketenagakerjaan UPTD Wilayah II juga telah menginvestigasi dugaan percobaan tindakan kekerasan seksual oleh manajer kepada karyawan perempuan.
Kita Pemerintah Kabupaten Bekasi telah turun langsung mengambil langkah-langkah bersama dengan Tim Gabungan Pengawas Ketenagakerjaan UPTD Wilayah II, Kepala Bidang Pengawasan dan Pengawas Ketenagakerjaan Provinsi Jawa Barat, serta Pengawas Kementerian Ketenagakerjaan Kemenaker RI, atas dugaan adanya oknum yang mensyaratkan perpanjangan kontrak dengan cara yang tidak sesuai aturan seperti ajakan staycation, ujarnya.
Pemkab Bekasi juga melakukan berbagai strategi untuk mengantisipasi kejadian serupa agar tidak terulang lagi. Strategi tersebut antara lain menyosialisasikan terkait kekerasan seksual di tempat kerja kepada buruh perempuan dan membentuk Tim Koordinasi antara DP3A, Disnaker, pengawas ketenagakerjaan serta kepolisian. Kemudian, pemkab mewacanakan pembentukan Rumah Perlindungan Pekerja Perempuan di perusahaan dan kawasan industri.