Kabupaten Garut, Jurnal Jabar - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Garut mengalokasikan Rp672 juta untuk membantu peternak sapi yang terdampak penyakit mulut dan kuku (PMK). Dana tersebut bersumber dari anggaran Belanja Tidak Terduga (BTT).
Kepala Dinas Perikanan dan Peternakan (Diskanak) melakukan pergeseran pemanfataan BTT yang kini digunakan untuk peternak terdampak PMK berjumlah 174 ekor sapi, ujar Sekretaris Daerah Garut, Nurdin Yana usai menghadiri Rapat Koordinasi Penanggulangan PMK di Ballroom Hotel Harmoni pada Selasa (20/9).
Selain memberikan bantuan bagi peternak terdampak, lanjut Nurdin, Pemkab juga akan mengaktifkan kembali Satuan Tugas (Satgas) PMK yang sebelumnya telah dibentuk.
Perlu diaktifkan kembali untuk mendukung penanggulangan PMK, mengingat kasus ini muncul di tengah pandemi Covid-19 yang memperburuk kondisi, khususnya perekonomian masyarakat Garut, tuturnya.
Sementara itu, Kepala Diskanak Garut, Sofyan Yani menyampaikan, berdasarkan Keputusan Menteri Pertanian Nomor 518/2022 Tentang Pemberian Kompensasi dan Bantuan dalam keadaan tertentu Darurat PMK, dana kompensasi sebesar 10 juta per ekor berlaku bagi ternak yang mati atau dipotong paksa karena PMK.