Garut, Jurnal Jabar Pemerintah Kabupaten Garut mengeluarkan Surat Edaran (SE) Bupati Nomor 700.1.2.2/2320/Insp tentang Pencegahan Korupsi dan Pengendalian Gratifikasi terkait Hari Raya di Lingkungan Pemkab Garut. Sekretaris Inspektorat Garut, Dadang Herawan Sugiharto mengatakan, SE ini melarang ASN Pemkab Garut menerima hadiah lebaran untuk menciptakan birokrasi yang berintegritas.
Jadi zona-zona yang memiliki integritas itu jadi zona integritasnya terbangun. Terus situasi kedisiplinan, kejujurannya juga terbangun. Dengan demikian lahirlah suatu birokrasi yang melayaninya secara ikhlas tanpa pandang pada hal yang berkaitan dengan pemberian dalam bentuk apakah itu barang-barang dan lain-lainnya, sehingga pelayanan menjadi tidak sehat atau sakit, ungkap Dadang, dilansir dari garutkab.go.id, Jumat (14/4).
Dadang menambahkan, melalui SE ini, semua pihak bisa melaporkan jika terjadi gratifikasi, sehingga dengan adanya pelaporan-pelaporan ini, pelayanan publik dapat lebih terbuka dan transparan.
Di sini di Inspektorat sudah ada Unit Pengendali Gratifikasi ini bisa melaporkan ke sini, ataupun kalau mau langsung ke pusat, ke KPK ini ada aplikasi yang diberi nama GOL (Gratifikasi online), pungkasnya.