GARUT - Dinas Pariwisata dan Kebudayaan Kabupaten Garut, Jawa Barat (Jabar) membolehkan tarif hotel naik saat momentum libur tahun baru. Meski begitu, kenaikan tarif tidak boleh lebih dari 50 persen dan harus diikuti dengan pelayanan yang sesuai.
Kepala Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Kabupaten Garut Budi Gan Gan mencontohkan, para pelaku bisnis hotel harus memberikan rasa nyaman dan aman bagi pengunjung. Dia menambahkan, Kabupaten Garut merupakan daerah yang memiliki banyak tempat objek wisata dan sejumlah tempat penginapan baik itu hotel tingkat melati hingga berbintang.
Kalau kami imbau itu naiknya tidak lebih 50 persen, kata Budi di Garut, Kamis (27/12).
Momentum libur panjang termasuk pergantian tahun, kata dia, para wisatwan sering kali membutuhkan tempat penginapan. Karena itu, pengelola hotel menaikan tarif dibanding hari biasa.
Pemerintah daerah, kata dia, sudah menerbitkan surat edaran aturan tarif hotel pada musim libur Perayaan Natal dan Tahun Baru. Dengan begitu, pengelola hotel tidak sembarangan menaikan tarif yang akhirnya merugikan pengunjung.