Lebak, Jurnal Jabar Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lebak, Banten, menghibahkan tanah seluas 2.485 m2 di Jalan Raya Leuwidamar, Kecamatan Kalanganyar, untuk gedung Komisi Pemilihan Umum (KPU). Wakil Bupati Lebak, Ade Sumardi, mengatakan pemberian hibah dilakukan dengan mempertimbangkan kepentingan penyelengaraan pemerintah pusat.
Tanah yang akan dihibahkan kepada Komisi Pemilihan Umum sudah tercatat pada Kartu Inventaris Barang (KIB) pada pengelola barang dengan luas 2.485 m2 yang berlokasi jalan raya leuwidamar blok kadu langgar desa aweh kecamatan kalanganyar, kata Ade saat menandatangani Naskah Perjanjian Hibah Daerah Berupa Tanah kepada KPU Lebak, Rabu (3/11).
Ade menjelaskan, hibah ini merupakan bentuk dukungan Pemkab kepada KPU sebagai penyelenggara pemilihan umum. Harapannya, tanah tersebut dapat digunakan untuk menunjang penyelenggaraan tugas dan fungsi KPU.
Sementara itu, Ketua KPU RI, Ilham Saputra, mengapresiasi dukungan Pemkab Lebak terhadap KPU melalui penyerahan hibah tanah untuk pembangunan gedung. Menurutnya, selama ini KPU Lebak menempati gedung dengan status sewa.
KPU RI segera menyusun untuk rencana pembangunannya. Sekali lagi kami mengucapkan terima kasih pada pemerintah Kabupaten Lebak, pungkasnya.