Kab. Lebak, Jurnal Jabar Seluruh objek wisata di Kabupaten Lebak diizinkan beroperasi saat libur Natal dan Tahun Baru (Nataru) dengan pembatasan pengunjung sebesar 25% dari jumlah normal. Kepala Dinas Kebudayaan dan Pariwisata (Disbudpar) Kabupaten Lebak, Imam Rismahayadin, mengatakan pihaknya mengizinkan operasional ini karena Kab. Lebak memberlakukan PPKM Level 2.
Ikuti aturan pemerintah yang memperbolehkan pengunjung hanya 25 persen, serta terapkan protokol kesehatan yang ketat, ujarnya, Selasa (28/12).
Aturan ini tertuang dalam Instrusi Bupati (Inbup) Nomor 30/ 2021 tentang PPKM Level 2 yang meliputi salah satu poinnya menyebutkan objek wisata boleh beroperasi dengan catatan maksimal 25 persen jumlah pengunjung.
Imam mengatakan pengunjung objek wisata diprediksi akan membludak sehingga pembukaan objek wisata ini tidak dapat menghindari kerumunan yang akan terjadi. Maka dari itu, pihaknya mewajibkan pengelola untuk mematuhi prokes yang ketat.
Protokol kesehatan yang harus dilakukan oleh pengelola selain pembatasan jumlah pengunjung yakni penerapan aplikasi PeduliLindungi. Imam juga terus mengingatkan masyarakat untuk tidak mengabaikan prokes.