Pangandaran Warga di empat desa Kabupaten Pangandaran menerima sertifikat redistribusi 641 bidang tanah objek reforma agraria. Sertifikat diserahkan kepada warga Desa Sukamulya Kecamatan Langkaplancar, Desa Bagolo Kecamatan Kalipucang dan Desa Cimerak Kecamatan Cimerak.
Sertifikat ini merupakan salahsatu wujud atas kepemilikan tanah sehingga tidak akan ada yang mengganggu gugat, ujar Wakil Bupati Pangandaran, Ujang Endin Indrawan saat menyerahkan sertifikat kepada 10 orang perwakilan penerima dilansir dari humas.pangandarankab.go.id.
Luas tanah keseluruhan yang diserahkan kepada warga yakni 115,66 Ha dengan rincian pembagian tanah yaitu di Desa Sukamulya seluas 66,63 Ha, Desa Bagolo 22, 43 Ha, Desa Cimerak 26,6 Ha yang diperuntukan 487 Kepala Keluarga. Sementara, pembagian sertifikat ini yakni 350 sertifikat di Desa Sukamulya Kecamatan Langkaplancar, 141 sertifikat di Desa Bagolo Kecamatan Kalipucang dan 150 sertifikat di Desa Cimerak Kecamatan Cimerak.
Ujang mengharapkan sertifikat ini bisa memberikan manfaat pada pemilik tanah. Ia meminta pemilik tanah untuk menyimpan sebaik-baiknya sehingga meningkatkan kesejahteran masyarakat.
Ujang juga menyampaikan terima kasih kepada seluruh jajaran BPN Kab. Pangandaran yang telah memberikan pelayanan yang maksimal bagi masyarakat.