Kabupaten Purwakarta, Jurnal Jabar Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Purwakarta akan menerapkan retribusi pada enam kawasan wisata yang dikelola Pemkab mulai Januari 2023 untuk mengoptimalkan PAD. Besaran retribusi yang nantinya akan diterapkan telah diatur di Perda Nomor 11 Tahun 2020 tentang Retribusi Tempat Rekreasi dan Olahraga.
Retribusi tempat rekreasi dan olahraga merupakan salah satu jenis retribusi jasa usaha yang dipungut oleh pemerintah daerah pada saat memberikan pelayanan tempat tersebut kepada pribadi atau badan sebagai salah satu sumber PAD, ujar Kepala Bidang (Kabid) Pariwisata Dinas Pemuda Olahraga dan Pariwisata Budaya (Disporaparbud) Kabupaten Purwakarta, Acep Yulimulya, Rabu (16/11).
Selain itu, untuk memudahkan masyarakat mendapatkan informasi kepariwisataan, Pemkab Purwakarta telah mengembangkan Sistem Informasi pariwisata Purwakarta terintegrasi (Sipinter Berisi). Acep menambahkan, Sipinter Berisi merupakan pelengkap dari layanan Sampurasun Purwakarta.
Saat ini, semua informasi mengenai kepariwisataan di Purwakarta bisa diakses melalui alat khusus menyerupai smartphone besar yang disimpan di beberapa area publik, tambah Acep.
Sebagai informasi, kawasan wisata yang akan dikenakan retribusi atau tarif masuk yakni Taman Air Mancur Sri Baduga, Diorama Nusantara, Bale Panyawangan Purwakarta, Bale Indung Rahayu, Galeri Wayang dan Taman Surawisesa. Tarif masuk yang diterapkan untuk Taman Air Mancur Sri Baduga yakni Rp10.000-Rp15.000. Sedangkan untuk lima destinasi wisata lainnya, tiket masuk berkisar Rp3.000-Rp5.000.