CIANJUR - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Cianjur, Jawa Barat (Jabar) segera melakukan sosialisasi ke setiap perusahaan terkait upah minimum kabupaten (UMK) 2019 yang telah ditetapkan.
Sekretaris Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Cianjur Heri Suparjo mengatakan, Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jabar resmi menetapkan besaran UMK 2019 di 27 kota/kabupaten meningkat 8,03 persen atau sebesar Rp2,3 juta. Penetapan tersebut tertuang dalam Keputusan Gubernur Jabar Nomor: 561/kep 1220-yanbangsos/2018 tentang Upah Minimum Kabupaten/Kota di Provinsi Jabar 2019.
Penetapan UMK mengacu pada UU 13/2003 mengenai Ketenagakerjaan dan Peraturan Pemerintah Nomor 78 Tahun 2015 mengenai Pengupahan dan sudah ditetapkan Pemprov, kata Heri di Cianjur, Jumat (23/11).
Karena itu, pihaknya akan membuat surat edaran termasuk sosialisasi ke sejumlah perusahaan. Dia menerangkan, besar UMK 2019 berdasarkan PP nomor 78/2015 tentang pengupahan dengan rumus UMK + (UMK x (inflasi + produk domestik bruto (PDB).
Tahun ini Kementerian Keternagakerjaan mengeluarkan surat edaran bernomor B.240/M-Naker/PHIBSK-UPAH/X/2019 pada 15 Oktober 2018, berisi penyampaian data tingkat inflasi nasional dan pertumbuhan PDB 2018, ungkapnya.