Kabupaten Tangerang, Jurnal Jabar Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tangerang mendorong agar setiap perusahaan merekrut 1 persen tenaga kerja penyandang disabilitas. Hal tersebut dilakukan dalam rangka memastikan penyandang disabilitas memperoleh akses penuh terhadap pasar tenaga kerja.
Kami akan terus mendorong setiap perusahaan di Kabupaten Tangerang dapat menempatkan 1 persen karyawannya yang merupakan penyandang disabilitas. Ini juga sudah diatur dalam Undang-Undang Nomor 8 tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas, ujar Kepala Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kabupaten Tangerang, Rudi Hartono dilansir dari tangerangkab.go.id pada Senin (27/3).
Rudi menyatakan, saat ini masih ada perusahaan yang belum melaksanakan amanat dalam UU tersebut. Sehingga, ia mengajak semua pihak untuk bersama-sama mendukung agar penyandang disabilitas mendapatkan pekerjaan yang sesuai dengan jenis kemampuannya.
Saat ini baru ada beberapa perusahaan yang telah melaporkan pencapaian 1 persen mempekerjakan pegawai penyandang disabilitas. Hal ini akan terus menjadi fokus kami ke depan, tambahnya.
Selain itu, Rudi juga memaparkan upaya yang sudah dilakukan pihaknya untuk memfasilitasi penyandang disabilitas memperoleh hak bekerja. Salah satunya yakni, Bursa Kerja Khusus (BKK) dan Sekolah Khusus yang memiliki alumni penyandang disabilitas.