BEKASI - Pemerintah Kota (Pemkot) Bekasi, Jawa Barat, menyetujui penghentian sementara operasional Kereta Rel Listrik (KRL) di masa Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB).
Usulan perihal kebijakan tersebut disetujui pula oleh kepala daerah di Kabupaten Bekasi dan Bogor, Kota Bogor, serta Kota Depok, melalui penandatangan kesepakatan bersama.
Wali Kota Bekasi, Rahmat Effendi di Bekasi, Jumat (17/4), mengatakan usulan penghentian sementara operasional KRL ini merupakan langkah strategis, untuk memutus rantai penyebaran wabah Virus Corona baru atau COVID-19.
Saya setuju demi memutus mata rantai COVID-19, sudah ditandatangani juga, saya lihat kepala-kepala daerah lain di Bodebek juga sudah tanda tangan, kata Rahmat.
Ia menjelaskan kepala daerah se-Bodebek telah menyetujui, kemudian mengusulkan penghentian operasional KRL kepada PT Kereta Commuter Indonesia (KCI).