Pemerintah Kota (Pemkot) Bekasi menerbitkan aturan pelaksanaan Iduladha 1442 Hijriah. Aturan tersebut tertuang dalam Surat Edaran No. 451/5074-SETDA.Kessos Tentang Kegiatan Malam Takbiran, Salat Hari Raya Iduladha dan Pelaksanaan Kurban tahun 1442 H/2021 M.
Mengutip dari laman bekasikota.go.id, aturan ini diberlakukan di seluruh wilayah Kota Bekasi tanpa pengecualian. Ada tiga poin penting yang mengatur pelaksanaan Iduladha 1442 Hijriah.
Poin pertama menyebut bahwa Pemkot Bekasi melarang seluruh kegiatan Malam Takbiran. Kegiatan Takbiran yang dilarang meliputi Takbiran di masjid/mushola serta takbir keliling dengan kendaraan maupun jalan kaki.
Kedua, Pemkot meniadakan seluruh penyelenggaraan Salat Iduladha 1442 Hijriah yang dikelola oleh masyarakat, instansi pemerintah, perusahaan atau tempat umum lainnya.
Poin terakhir tentang pelaksanaan kurban, Pemkot Bekasi mengatur penyembelihan hewan kurban sesuai syariat Islam dengan waktu penyembelihan selama tiga hari yakni 11-13 Dzuhlhijjah untuk mencegah kerumunan.
Pemotongan hewan kurban dapat dilakukan di Rumah Pemotongan Hewan Ruminasia (RPH-R) atau di luar RPH-R. Pemotongan hewan kurban di luar RPH-R wajib dilakukan di area yang luas dan terbuka serta memperhatikan penerapan jaga jarak fisik.