Kota Bogor, Jurnal Jabar - Pemerintah Kota (Pemkot) Bogor bersama Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Bogor menyetujui Rancangan Peraturan Daerah Ramah Hak Asasi Manusia untuk disahkan menjadi Peraturan Daerah. Wali Kota Bogor, Bima Arya Sugiarto, menegaskan Peraturan Daerah (Perda) ini bertujuan melindungi masyarakat supaya tetap mendapatkan hak secara ekonomi, sosial, politik, dan budaya.
Perda Ramah HAM ini bertujuan melindungi masyarakat untuk mendapatkan haknya secara ekonomi, sosial, politik dan budaya sesuai dengan peraturan perundang-undangan, katanya melalui akun media sosial instagram @bimaaryasugiarto, Kamis (4/5).
Bima Arya menambahkan, regulasi ini juga untuk memperkuat perlindungan akses pendidikan kepada anak-anak dengan tingkat perekonomian rendah. Sehingga ke depan tidak ada lagi anak-anak putus sekolah.
Kami berjalan di Suryakencana dan berpapasan dengan seorang anak berusia 10 tahun. Terakhir sekolah kelas 1 sd. Tidurnya di jalan-jalan di Kota Bogor. Tidak sekolah jauh dari orang tua. Inilah yang disebut anak-anak telantar. Kalo kita konsisten dengan Perda ini, maka anak ini akan menjadi tanggung jawab kita. Bukan sekedar memberikan uang 50 ribu, 100 ribu supaya anak ini bisa makan. tetapi memastikan anak ini kembali sekolah, imbuhnya.
Lebih lanjut, dia menegaskan regulasi ini merupakan bentuk keseriusan Pemkot Bogor dalam meningkatkan kualitas Sumber Daya Manusia (SDM) daerah. Sehingga, dapat berkontribusi dalam pembangunan bangsa dan negara.