Kota Bogor - Kepala Bagian Administrasi Kesejahteraan Rakyat (Adkesra), Setda Kota Bogor, Asep Kartiwa, mengatakan pelaksanaan salat hari raya Iduladha 1442H di Masjid atau Mushola yang dikelola masyarakat, instansi pemerintah, perusahaan atau tempat umum lainnya ditiadakan di seluruh wilayah Kota Bogor.
Aturan ini tertuang dalam Surat Edaran Nomor 400 tentang protokol kesehatan penyelenggaraan hari raya Iduladha, takbiran, salat, penjualan dan pemotongan hewan kurban masa PPKM Darurat Covid-19 di Kota Bogor tahun 2021/1442 H.
Surat edaran ini diperkuat dengan adanya Perwali Nomor 7/2021 tentang pembatasan aktivitas masyarakat berbasis mikro dalam rangka pengendalian pandemi Covid-19 di Kota Bogor, Perwali Nomor 81/2021 tentang pembatasan aktivitas masyarakat dan pengenaan sanksi pelanggaran tertib kesehatan dalam penanggulangan Covid-19 di Kota Bogor dan Perwali Nomor 82/2021 tentang pengendalian pandemi Covid-19 melalui pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat darurat di Kota Bogor, tambahnyadilansir dari kotabogor.go.id.
Selain pelaksanaan salat, penyelenggaraan malam takbiran di Masjid atau Mushola, takbir keliling berupa arak-arakan berjalan kaki atau menggunakan kendaraan juga ditiadakan, namun tetap dapat dilaksanakan di rumah masing-masing.
Sementara, pihaknya mengatur hewan kurban yang akan disembelih disarankan di Rumah Potong Hewan (PKH) dan penyembelihan bergantian pada hari Iduladha ditambah tiga hari tasyrik.