DEPOK - Pemerintah Kota (Pemkot) Depok mengajukan lima Rancangan Peraturan Daerah (Raperda), untuk disahkan menjadi Peraturan Daerah (Perda), guna meningkatkan pelayanan kepada masyarakat.
Raperda tersebut harus segera menjadi perda untuk meningkatkan pelayanan kepada masyarakat, kata Wakil Wali Kota Depok, Pradi Supriatna di Depok, Senin (2/12).
Raperda tersebut yaitu Raperda Perubahan Kedua Atas Perda Nomor 7 Tahun 2010 tentang Pajak Daerah, kemudian Raperda Perubahan Atas Perda Nomor 2 Tahun 2012 tentang Penyelenggaraan Bidang Perhubungan.
Sedangkan yang ketiga yaitu Raperda Perubahan atas Perda Nomor 9 Tahun 2012 tentang Retribusi Bidang Perhubungan, keempat Raperda Perubahan atas Perda Nomor 3 Tahun 2014 tentang Kawasan Tanpa Rokok, kelima adalah Raperda Perubahan atas Perda Nomor 8 Tahun 2015 tentang Tarif Layanan Kesehatan Kelas III RSUD Kota Depok.
Pradi menjelaskan, terkait pajak daerah inimenyoroti, agar pendapatan daerah di Kota Depok semakin dimaksimalkan.